Kategori
Menhan Prabowo Sebut Amalkan 3M Bentuk Bela Negara
JAKARTA – Momentum Hari Bela Negara ke 72 yang jatuh pada 19 Desember kemarin. Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebut pelaksanaan 3 M dianggap bentuk bela negara. konsep 3 M atau dikenal dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak salah satu upaya menenkan angka penyebaran virus corona.
“Yang paling kekinian bela negara untuk mengatasi Covid-19 Hal ini dapat diwujudkan di antaranya mematuhi protokol kesehatan yaitu menerapkan 3M memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun sebagai implementasi dari aksi bela negara,” katanya kepada wartawan.
Prabowo melanjutkan upaya bela negara juga dilakukan oleh para tenaga medis, TNI-Polir serta pemerintah dalam menyelamatkan pasien Covid-19. tanpa Kenal lelah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan berada di baris terdepan sebagai pembela negara memperjuangkan kesembuhan setiap warga negara yang terpapar virus Corona.
“Walaupun nyawa mereka sendiri taruhannya begitu juga dalam melakukan upaya lain di antaranya pemulihan kesadaran masyarakat, pemulihan ekonomi, nasional pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.
“Serta berbagai aspek kehidupan sebagai aksi bela negara beri kontribusi kontribusi nyata sesuai dengan profesi kita masing-masing, kemampuan dan daya upaya kita untuk lingkungan kita sekitar merupakan perilaku aksi bela negara,” tutupnya.
Sejarah Hari Bela Negara
Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dilatarbelakangi dengan alasan kuat, yaitu terjadinya Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948. Belanda melancarkan serangan terhadap kota Yogyakarta, sebagai ibu kota Indonesia saat itu, serta penangkapan Presiden Ir. Soekarno, Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta, Perdana Menteri Mr. Sutan Syahrir dan beberapa tokoh lainnya.
Jatuhnya ibu kota negara tersebut menyebabkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatra Barat. Saat itu, Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno memberikan mandat penuh kepada Syafruddin Prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk dan mendeklarasikan berdirinya PDRI.
Terbentuknya PDRI tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting dalam menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). PDRI telah menunjukkan kepada dunia, bahwa eksistensi NKRI masih ada dan berdaulat.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara