Nasib malang menimpa sekitar 400 pekerja di pabrik raksasa produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar (KAS), di Gresik, Jawa Timur. Di tengah persiapan menyambut bulan suci Ramadan, ratusan buruh ini justru menerima kabar pahit: mereka dirumahkan mendadak hanya melalui pesan singkat WhatsApp, meskipun masa kontrak kerja masih aktif.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan terus memantau perkembangan kasus yang menghebohkan publik ini. “Terkait dugaan PHK Mie Sedaap, ini masih kami monitor. Nanti akan kami berikan pembaruan informasinya,” ujarnya tegas (25/2).
Modus Hindari THR?
Langkah perusahaan ini memicu kemarahan serikat buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, mencium adanya aroma busuk di balik kebijakan “merumahkan” pekerja ini. Menurutnya, ini adalah modus klasik perusahaan untuk lepas tangan dari kewajiban membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Perusahaan tidak melakukan PHK secara resmi, tapi buruh dirumahkan tanpa gaji menjelang Lebaran dan tidak diberi THR. Nanti setelah Lebaran baru dipanggil lagi. Ini modus!” cetus Said Iqbal dengan nada geram.
Titik Terang Setelah Tekanan Politik
Gelombang protes ini akhirnya sampai ke telinga pimpinan parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, langsung bergerak melakukan koordinasi dengan pihak manajemen. Hasilnya, pihak Mie Sedaap sepakat untuk menghentikan kebijakan pemutusan hubungan kerja tersebut di tengah momentum bulan puasa.
Manajemen PT KAS sempat berkilah bahwa langkah ini murni karena dinamika permintaan pasar yang fluktuatif. Namun, tekanan dari berbagai pihak akhirnya mengungkap fakta mengejutkan di balik layar.
Pengakuan Kekeliruan Wings Group
Perkembangan terbaru membawa kabar lega bagi para buruh. Wings Group, selaku induk perusahaan PT KAS, akhirnya mengakui adanya kekeliruan fatal dalam pengambilan keputusan ini.
Ketua FSPMI Jawa Timur, Agus Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihak manajemen mengakui kebijakan tersebut diambil secara sepihak tanpa diskusi dengan jajaran top manajemen pemegang kebijakan tertinggi.
Hasil Akhir Perjuangan Buruh:
-
Pendataan Ulang: Seluruh 400 pekerja yang terdampak kini mulai didata kembali.
-
Kembali Bekerja: Mereka dipastikan akan segera dipekerjakan kembali.
-
Hak THR Terjamin: Perusahaan berkomitmen penuh untuk membayarkan THR sesuai ketentuan.
Tragedi “PHK via WhatsApp” ini menjadi pengingat keras bagi sektor industri manufaktur agar tetap mengedepankan adab dan aturan hukum dalam mengelola tenaga kerja, terutama di tengah momen sakral keagamaan.