Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan asal negara impor komoditas perikanan ilegal yang masuk ke Indonesia sepanjang 2025. Dari hasil pengawasan dan penindakan, China tercatat sebagai negara asal yang paling sering muncul dalam temuan impor ilegal, terutama melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh dari rangkaian penanganan kasus impor perikanan yang tidak memenuhi prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Asal impor biasanya dari China,” ujar Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sepanjang 2025, KKP juga menangani sejumlah kasus impor ilegal yang berkaitan dengan bahan baku pakan ikan. Penindakan dilakukan di beberapa pelabuhan utama, termasuk Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. Dari rangkaian operasi tersebut, total temuan mencapai sekitar 30 kontainer.
Impor Masih Terjadi, Kebutuhan Dalam Negeri Belum Terpenuhi
Di sisi lain, Halid mengakui bahwa impor komoditas perikanan secara legal masih dilakukan lantaran kebutuhan domestik belum sepenuhnya terpenuhi. Beberapa jenis ikan tertentu, seperti salmon dan ikan kembung, masih harus didatangkan dari luar negeri.
“Biasanya ikan yang diimpor itu salmon untuk kebutuhan tertentu, dan ikan kembung untuk pemindangan. Ketersediaan ikan kembung di dalam negeri masih sangat kurang,” jelasnya.
Melalui pengawasan importasi perikanan yang mengacu pada rekomendasi komoditas (RK) dari kementerian, KKP mencatat potensi nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp9,3 miliar.
Pengawasan Tak Hanya Ilegal, Impor Legal Juga Diawasi Ketat
Halid menegaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada praktik impor ilegal. Komoditas yang masuk secara legal pun tetap diawasi ketat, khususnya terkait kesesuaian peruntukan dan jalur distribusi.
“Tidak hanya ilegal. Yang legal pun, jika peruntukannya tidak sesuai atau distribusinya menyimpang, tetap kami awasi,” tegasnya.
Sebagai contoh kasus terbaru, KKP mengungkap masuknya 99 ton ikan salem ilegal (frozen Pacific mackerel) pada 5 Januari 2026. Komoditas tersebut masuk melalui Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
Impor dilakukan oleh PT CBJ, perusahaan perdagangan besar hasil perikanan dan industri pembekuan ikan yang memiliki fasilitas cold storage di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari pengungkapan kasus ini, KKP menyatakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp4,48 miliar, yang mencakup potensi penerimaan PPN serta dampak ekonomi terhadap nelayan lokal.
