Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum kepada Cloudflare dan 24 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera melakukan pendaftaran dalam waktu 14 hari kerja. Jika tidak, akses mereka di Indonesia terancam diblokir.
Langkah keras ini ditempuh setelah Komdigi menemukan bahwa 76 persen situs judi online memanfaatkan infrastruktur Cloudflare untuk menyembunyikan identitas dan menghindari pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme krusial untuk menjaga kedaulatan dan keamanan ruang digital nasional.
“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penindakan terhadap konten terlarang seperti judi online menjadi jauh lebih sulit,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Cloudflare Dominasi Infrastruktur Judol
Berdasarkan analisis terhadap 10.000 sampel situs judi online pada periode 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan mempermudah perpindahan domain. Temuan ini telah disampaikan langsung kepada perusahaan, dan Cloudflare diminta memberikan klarifikasi serta komitmen untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Alexander menekankan agar Cloudflare lebih selektif menerima klien. “Cloudflare harusnya bisa bekerja sama. Tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten diterima begitu saja. Kalau merugikan Indonesia, jangan diterima. Ini bagian dari moderasi dan filtering,” tegasnya.
Komdigi juga mengimbau para pengguna Cloudflare di Indonesia untuk mulai menyiapkan alternatif layanan. “Dengan adanya warning ini, pengguna Cloudflare sudah seharusnya mencari opsi lain,” kata Alexander.
25 Platform Terancam Diblokir
Selain Cloudflare, notifikasi resmi turut dikirimkan kepada 24 platform besar lainnya, termasuk ChatGPT milik OpenAI, Duolingo, Dropbox, Wikipedia (Wikimedia Foundation), Marriott, Shutterstock, Getty Images, hingga sejumlah perusahaan lokal.
Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE—baik domestik maupun internasional—mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Mereka yang mengabaikan notifikasi akan dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Meski terbuka untuk berdialog, Alexander menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. “Kami selalu siap bekerja sama, tetapi kepatuhan terhadap peraturan adalah garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, aman, dan berdaulat adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.