Kabar lega bagi Anda yang belum sempat lapor pajak! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengetok palu untuk memperpanjang napas para wajib pajak. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang seharusnya jatuh pada 31 Maret, kini ditarik mundur hingga 30 April 2026.
Pemerintah memahami betul tantangan teknis yang dihadapi masyarakat dalam masa transisi sistem perpajakan baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) resmi diperpanjang selama satu bulan penuh.
Dengan kebijakan ini, batas akhir pelaporan WP OP kini disamakan dengan Wajib Pajak Badan, yakni pada 30 April 2026. Keputusan “fix” ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi warga negara dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Alasan di Balik Perpanjangan: Kendala Sistem Coretax
Menkeu mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan utama perpanjangan ini adalah adanya kendala teknis pada sistem Coretax. Transformasi digital besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata masih menyisakan hambatan akses bagi sebagian pengguna.
“Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter tuh, sebagian orang ngalami hal itu,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Rapor Pelaporan: Baru 59 Persen dari Target
Hingga 24 Maret 2026, DJP mencatat baru sekitar 8,8 juta SPT yang masuk. Angka ini setara dengan 59,1% dari total target yang dicanangkan pemerintah sebesar 15 juta SPT untuk tahun pajak 2025.
Secara rinci, pelapor terbanyak didominasi oleh karyawan dengan angka lebih dari 7,8 juta SPT, disusul oleh wajib pajak non-karyawan dan badan. Meski jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax sudah menembus angka 16,7 juta, kepadatan trafik sistem tetap menjadi perhatian utama pemerintah.
Update Aktivasi Akun Coretax
Hingga akhir pekan lalu, antusiasme masyarakat bermigrasi ke sistem baru cukup tinggi:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi: 15.677.209 akun aktif.
-
Wajib Pajak Badan: 955.508 akun aktif.
-
Instansi Pemerintah: 90.411 akun aktif.
-
PMSE (E-Commerce): 226 akun aktif.
Perpanjangan waktu ini diharapkan menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melaporkan SPT dengan lebih teliti tanpa perlu terburu-buru menghadapi sistem yang padat di penghujung Maret.