Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan Ganjil-Genap pada hari Jumat (21/8). Karena ditetapkannya cuti bermasa pada tanggal tersebut sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.
“Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap (GaGe) tidak diberlakukan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Jumat (21/8).
Untuk diketahui peraturan Ganjil-Genap sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan berlaku tiap hari Senin-Jumat, sementara untuk hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional tidak ditetapkan Ganjil-Genap.
Adapun berikut ruas jalan yang bebas dari peraturan Ganjil-Genap:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 hingga Jalan TB Simatupang)
- Jalan Singsingamangaraja
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Balikpapan
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan St. Senen
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai Jalan Bekasi Timur Raya hingga Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Salemba Sisi Barat dan Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro).