JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, Jumat (19/6/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut kali ini diperiksa bukan sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri, melainkan dalam kapasitas sebagai saksi untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.
Langkah penyidik ini menunjukkan bahwa pengusutan kasus kuota haji masih terus berkembang dan belum berhenti pada penetapan empat tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan untuk menggali informasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH (perbuatan melawan hukum) tersangka lainnya,” kata Budi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di tengah proses pemeriksaan, Gus Yaqut sempat meninggalkan ruang pemeriksaan untuk beristirahat dan kembali memasuki gedung sekitar pukul 12.41 WIB setelah menjalani waktu istirahat, salat, dan makan (isoma).
Kehadiran kembali mantan Menteri Agama itu menjadi sorotan karena statusnya yang kini telah berubah dari saksi menjadi tersangka dalam salah satu kasus yang mendapat perhatian luas publik, terutama dari kalangan calon jemaah haji dan penyelenggara perjalanan ibadah.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023 hingga 2024. KPK menduga terdapat praktik yang merugikan kepentingan publik dalam proses distribusi dan pemanfaatan kuota haji yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Menteri Agama berinisial YCQ, mantan staf khusus Menteri Agama berinisial IAA, Direktur Operasional salah satu perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah berinisial IA, serta komisaris sebuah perusahaan jasa perjalanan ibadah berinisial AAT yang juga pernah menjabat sebagai ketua umum salah satu asosiasi penyelenggara haji dan umrah nasional berinisial K.
Penetapan para tersangka menjadi salah satu perkembangan paling signifikan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji yang telah bergulir sejak beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba pada Senin, 8 Juni 2026. Penahanan keduanya melengkapi proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditahannya dua nama tersebut, seluruh tersangka dalam kasus ini kini berada dalam tahanan KPK sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut sebagai saksi untuk tersangka lain dinilai penting untuk memetakan peran masing-masing pihak serta mengurai konstruksi perkara secara utuh. Penyidik berupaya mengungkap hubungan antartersangka, alur pengambilan keputusan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi kuota haji menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat karena menyangkut layanan ibadah bagi jutaan warga Indonesia. Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK untuk menuntaskan pengusutan perkara sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.