JAKARTA – Polemik hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana memasuki babak baru setelah hasil tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) resmi diumumkan.
Bareskrim Polri memastikan tidak ada kecocokan genetik antara Ridwan Kamil dengan anak berinisial CA, yang sebelumnya diklaim sebagai putra biologis dari Lisa.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20/8/2025).
“Pada tanggal 20 Agustus 2025, yaitu hari ini, Biro Lapdokes Pusdokes Polri telah menyerahkan hasil pemerikasaan DNA kepada penyidik.”
“Dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non identik,” ujar Rizki menegaskan.
Sampel darah dan air liur dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA sebelumnya diambil pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di laboratorium Pusdokkes Polri secara mendetail hingga keluar hasil final yang kini mematahkan klaim Lisa.
Gugatan Rp16,6 Miliar Gugur
Putusan ilmiah tersebut sekaligus menggugurkan gugatan Rp16,6 miliar yang diajukan Lisa Mariana.
Gugatan itu awalnya menuntut Ridwan Kamil membayar kerugian materiil senilai Rp6,6 miliar dan immateriil Rp10 miliar, serta meminta pengakuan hukum atas identitas anak.
Dalam gugatannya, Lisa juga mengajukan permintaan penyitaan rumah RK di kawasan Ciumbuleuit, Bandung, serta denda harian Rp10 juta bila putusan tidak dijalankan.
Namun, dengan hasil tes DNA yang membuktikan tidak ada hubungan biologis, seluruh tuntutan hukum terhadap Ridwan Kamil otomatis tidak lagi memiliki dasar.
Konteks Kasus
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang didaftarkan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2025.
Lisa menuduh RK memiliki hubungan khusus dengannya dan mengklaim CA sebagai anak kandung.
Atas dasar itu, ia menuntut kompensasi besar karena merasa mengalami tekanan psikologis, kerugian finansial, serta stigma sosial.
Kini, dengan hasil tes DNA yang menyatakan negatif, Ridwan Kamil terbebas dari kewajiban membayar kompensasi sekaligus memperkuat posisinya dalam menghadapi tuduhan yang selama ini menyeret nama baiknya.***




