JAKARTA – Kementerian Keuangan menyuntikkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara sebagai langkah strategis untuk memacu pertumbuhan sektor riil. Namun, penempatan dana ini dilarang digunakan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN), demi memastikan alokasi langsung ke kredit usaha.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana tersebut harus difokuskan pada penyaluran kredit guna mendukung pergerakan ekonomi nasional. Penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on-call, baik konvensional maupun syariah, tanpa mekanisme lelang.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat aliran dana ke sektor produktif, seperti UMKM dan industri, di tengah tantangan pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Kelima bank penerima dana tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). KMK 276/2025 yang ditetapkan pada Jumat, 12 September 2025, menjadi dasar hukum utama untuk penempatan ini, memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Menteri Purbaya menekankan pentingnya konversi dana ke kredit secara bertahap.
“Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” ujarnya.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan peran bank Himbara sebagai pilar utama pembangunan nasional, tetapi juga mencegah dana negara terjebak dalam instrumen keuangan spekulatif seperti SBN.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta multiplier effect yang lebih besar terhadap pertumbuhan PDB Indonesia di tahun 2025.
Para pelaku usaha di sektor riil pun menyambut baik inisiatif ini, meski menantikan detail implementasi lebih lanjut dari otoritas terkait.
