Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap nilai gagal bayar dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) saat ini telah mencapai Rp2,4 triliun. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyatakan nilai tersebut merupakan jumlah sementara yang berhasil diidentifikasi penyidik.
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi,” ujar Ade Safri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Beroperasi Sejak 2018, Izin OJK Baru Terbit 2021
Dalam pemaparannya, Ade Safri mengungkapkan bahwa DSI telah beroperasi sejak 2018, sementara izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diperoleh pada 2021.
“PT DSI ini terdaftar sejak 2017 dan sudah mulai beroperasi pada 2018, namun belum dilengkapi izin usaha dari OJK. Izin resmi baru dikantongi pada periode 2021,” jelasnya.
Temuan ini menjadi salah satu poin krusial dalam pendalaman perkara, mengingat aktivitas penghimpunan dana dilakukan sebelum perusahaan mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Resmi Masuk Tahap Penyidikan
Bareskrim memastikan penanganan kasus gagal bayar DSI kini resmi naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah yang mengindikasikan adanya tindak pidana.
“Kami informasikan kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Ade Safri dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Ia menegaskan, dari hasil gelar perkara, penyidik sepakat bahwa telah ditemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Artinya, dari fakta penyelidikan telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo, sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Penegakan Hukum Transparan dan Akuntabel
Ade Safri menegaskan Bareskrim akan menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat besarnya kerugian yang dialami para lender serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah.
Kasus DSI sendiri menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah fintech P2P lending di Indonesia, dengan ribuan pemberi pinjaman terdampak dan nilai kerugian yang terus bertambah.
