JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi memberlakukan larangan terhadap seluruh BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaannya, untuk tidak mengubah struktur kepengurusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025.
Kebijakan ini dituangkan secara resmi dalam surat perintah bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025.
Instruksi ini menandai konsolidasi besar-besaran atas kepemilikan saham negara melalui holding operasional baru yang dikelola oleh PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM.
Dengan pelaksanaan inbreng saham BUMN ke dalam DAM, Danantara kini menguasai kepemilikan saham seri B dan C di berbagai perusahaan pelat merah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025.
“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM ,” kata Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Perkasa Roeslani dalam suratnya.
Holding Saham dan Penataan Struktur Kepemimpinan BUMN
Perintah pembekuan struktur direksi ini menjadi strategi awal dalam restrukturisasi tata kelola korporasi BUMN di bawah payung besar DAM.
Langkah ini memperkuat posisi Danantara sebagai pemilik strategis melalui inbreng saham yang telah disahkan oleh pemerintah per Maret 2025 lalu.
Sumber kekuatan hukum kebijakan ini pun bersandar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bagi perusahaan yang belum menyelenggarakan RUPST, Danantara memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025.
Dalam pelaksanaannya, seluruh proses RUPST diminta mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku tanpa menyentuh susunan direksi atau komisaris.
52 BUMN dalam Daftar Larangan Perombakan
Berikut adalah 52 entitas BUMN yang dilarang mengubah susunan pengurusnya oleh Danantara:
- PT Adhi Karya Tbk
- PT Agrinas Jaladri Nusantara
- PT Agrinas Palma Nusantara
- PT Agrinas Pangan Nusantara
- PT Amarta Karya
- PT Asabri
- PT ASDP Indonesia Ferry
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
- PT Bank Mandiri Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk
- PT Barata Indonesia
- PT Bio Farma
- PT Boma Bisma Indra
- PT Brantas Abipraya
- PT Danareksa
- PT Djakarta Lloyd
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya
- PT Garuda Indonesia Tbk
- PT Hutama Karya
- PT Indah Karya
- PT Industri Kapal Indonesia
- PT Industri Kereta Api
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia
- PT Jasa Marga Tbk
- PT Kereta Api Indonesia (KAI)
- PT Krakatau Steel Tbk
- PT Len Industri
- PT Mineral Industri Indonesia
- PT Pelabuhan Indonesia
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
- PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Tbk
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam
- PT Perkebunan Nusantara III (PTPN)
- PT Pertamina
- PT PLN
- PT Pos Indonesia
- PT Primissima
- PT Produksi Film Negara (PFN)
- PT Pupuk Indonesia
- PT Rajawali Nusantara Indonesia
- PT Reasuransi Indonesia Utama
- PT Semen Indonesia Tbk
- PT Semen Kupang
- PT Taspen
- PT Telkom Indonesia Tbk
- PT Varuna Tirta Prakasya
- PT Waskita Karya Tbk
- PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk
Konsolidasi Tata Kelola: Fokus pada Efisiensi dan Evaluasi
Langkah Danantara menahan perubahan direksi ini bukan tanpa alasan.
Dengan tanggung jawab baru sebagai pengelola holding saham, BPI Danantara tengah menyusun kerangka kerja untuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan struktur perusahaan pelat merah.
Evaluasi ini ditujukan guna meningkatkan efisiensi, daya saing, serta transparansi tata kelola BUMN ke depan.
Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari strategi besar restrukturisasi ekonomi nasional dan penguatan peran BUMN dalam mendukung agenda pembangunan negara.***