Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengambilalihan ini merupakan tindak lanjut regulasi terbaru pemerintah pusat tahun 2026 yang menetapkan seluruh proyek PLTSa nasional wajib dikelola melalui mekanisme satu pintu di bawah Danantara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan kerja sama investasi secara mandiri.
“Sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat tahun 2026, daerah tidak diperbolehkan melanjutkan kesepakatan langsung dengan investor. Seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara,” ujarnya, Kamis.
Kerja Sama Investor Korea Selatan Gugur
Kebijakan sentralisasi tersebut otomatis menghentikan proses negosiasi yang sebelumnya telah dijajaki Pemkot Samarinda dengan investor asal Korea Selatan. Investor tersebut diketahui juga terlibat dalam proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebelumnya, komunikasi intensif telah dilakukan, termasuk kunjungan langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan serta pertemuan dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Namun, dengan berlakunya aturan baru, seluruh proses kerja sama daerah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Pemerintah pusat menilai pengelolaan terpusat di bawah Danantara diperlukan untuk menjamin keseragaman standar teknologi, skema pembiayaan, serta tata kelola proyek PLTSa secara nasional di bawah pengawasan langsung negara.
Pengelolaan Sampah Tetap Mendesak
Meski kewenangan proyek beralih ke pusat, urgensi penanganan sampah di Samarinda tetap menjadi perhatian utama. Volume sampah harian yang masuk ke TPA Sambutan tercatat mencapai ratusan ton per hari, sehingga solusi jangka panjang dinilai tidak bisa ditunda.
Dinas PUPR Samarinda menyatakan siap mematuhi regulasi tersebut dan segera melimpahkan seluruh dokumen studi kelayakan serta data teknis yang telah disusun kepada Danantara sebagai pemegang mandat baru.
Target Nasional Hingga 2029
Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek PLTSa pertama ditargetkan berlangsung pada Maret 2026. Proses lelang telah dibuka sejak Desember 2025.
Secara nasional, Danantara menargetkan pembangunan PLTSa di 33 hingga 34 kota secara bertahap hingga 2029 sebagai bagian dari strategi penguatan pengelolaan sampah berbasis energi sekaligus mendorong transisi energi berkelanjutan.
