NTT – Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono menjamin transparansi penuh dalam sidang militer yang melibatkan Prada Luki dan Pelda Christian. Ia menekankan bahwa tidak ada intervensi eksternal dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangannya, Brigjen Hendro menyatakan bahwa sidang Prada Luki telah terbuka untuk publik dan media.
“Kemudian berkaitan dengan pelanggaran yang diduga oleh Pelda Christian, ini berkaitan dengan laporan komandannya yaitu Komandan Kodim Rote Ndao bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 103 KUHPM, yaitu sengaja tidak mentaati perintah kedinasan,” katanya.
Pelanggaran tersebut merujuk pada ST Panglima TNI Nomor 398/2009 yang melarang hubungan intim di luar nikah sah, baik dari perspektif dinas maupun agama. Dugaan ini mencakup hubungan Pelda Christian dengan wanita lain sejak 2018, yang menghasilkan dua anak, serta didukung oleh Kep Kasad Nomor 330/4/2018 tentang prosedur PDTH.
Danrem menambahkan komitmennya untuk mengawal proses praperadilan. “Berkaitan dengan itu, diduga Pelda Christian mempunyai hubungan dengan wanita di luar pernikahan secara dinas dan agama mulai tahun 2018 sampai memiliki dua orang anak,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian di kalangan militer, menunjukkan upaya TNI dalam menjaga integritas prajurit. Proses hukum diharapkan selesai secara adil dan transparan.





