Pemerintah mengumumkan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023 harus diberikan kepada pekerja pada H-7 idul fitri 1444 hijriyah. Selain itu pemberian THR harus dibayar penuh dan tidak dicicil.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Pemerintah mengumumkan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023 harus diberikan kepada pekerja pada H-7 idul fitri 1444 hijriyah. Selain itu pemberian THR harus dibayar penuh dan tidak dicicil.