Langkah tegas diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) demi menjamin keamanan asupan masyarakat. Sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh penjuru tanah air terpaksa berhenti beroperasi sementara. Namun, kabar baiknya, gelombang “suspend” ini mulai mereda seiring dengan meningkatnya kesadaran pengelola terhadap standar kesehatan.
Hingga Rabu (25/3/2026), BGN mencatat akumulasi penghentian operasional sementara pada 1.528 unit SPPG sejak Januari 2025. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan; pemerintah ingin memastikan setiap makanan yang sampai ke tangan masyarakat telah memenuhi standar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, menyebutkan bahwa angka ini sebenarnya sudah menunjukkan tren penurunan yang positif jika dibandingkan dua minggu sebelumnya.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena para pengelola sudah mulai mendaftar SLHS. Setelah kami suspend, mereka langsung bergerak memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Nanik di Jakarta.
Pulau Jawa sempat menjadi titik perhatian utama dengan lebih dari 1.500 unit yang terdampak pada periode sebelumnya. Secara kumulatif, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 unit, sementara Indonesia Barat mencapai 492 unit.
Bedah Alasan Penghentian: Dari Gangguan Pencernaan hingga Teknis Dapur
BGN membagi penyebab penghentian operasional ini ke dalam dua kategori besar:
1. Kejadian Menonjol (KM): Penutupan ini bersifat mendesak karena adanya laporan gangguan pencernaan pada penerima manfaat.
-
Total: 72 SPPG (Tersebar di Wilayah I, II, dan III).
2. Non-Kejadian Menonjol (Non-KM): Penutupan akibat masalah administratif atau teknis, seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
-
Total: 692 SPPG (Dominasi di Wilayah II dengan 464 unit).
Status Terkini: Menuju Normalisasi
Saat ini, masih terdapat 764 SPPG yang statusnya masih dalam penghentian operasional sementara, dengan rincian:
-
Wilayah I: 215 SPPG
-
Wilayah II: 491 SPPG
-
Wilayah III: 58 SPPG
BGN menegaskan bahwa proses normalisasi operasional akan dilakukan secara bertahap. Syaratnya mutlak: pengelola harus membuktikan komitmen mereka terhadap standar sanitasi agar pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan berkualitas.