Menteri Kebudayaan Fadli Zon angkat bicara menanggapi insiden adu mulut yang terjadi di Keraton Solo saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 Tahun 2026 kepada KGPA Tedjowulan, Minggu (18/1). Dalam kesempatan itu, Fadli menjelaskan alasan pemerintah menunjuk Tedjowulan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelestarian Keraton.
Dilansir dari CNN Indonesia, SK tersebut menetapkan Gusti Tedjo—sapaan KGPA Tedjowulan—sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang telah berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Menurut Fadli, penunjukan tersebut merupakan langkah mendesak agar pelestarian Keraton tetap berjalan di tengah konflik internal keluarga kerajaan. Hingga kini, dua putra mendiang SISKS Pakubuwana XIII sama-sama mengklaim sebagai penerus tahta, sementara negara membutuhkan kejelasan penanggung jawab untuk penyaluran bantuan.
“Kalau tidak ditunjuk, pemerintah tidak bisa memberikan bantuan. Nanti pemerintah juga yang disalahkan,” ujar Fadli di Solo.
Selain menjalankan fungsi administratif, Fadli berharap Gusti Tedjo dapat berperan sebagai penengah bagi dua kubu yang berseteru. Ia menyebut Tedjowulan akan mengundang seluruh kerabat Keraton untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar melalui musyawarah mufakat.
“Terkait pewarisan tahta, nanti beliau akan mengundang semua keluarga untuk bermusyawarah,” katanya.
Fadli juga membantah tudingan bahwa penunjukan Tedjowulan dilakukan tanpa melibatkan pihak SISKS Pakubuwana XIV Purbaya. Ia menegaskan Kementerian Kebudayaan telah berulang kali mengundang pihak tersebut untuk berdialog, namun undangan itu tidak pernah dipenuhi.
“Selalu kami undang, tapi tidak datang,” ujar Fadli.
Ia pun membantah klaim bahwa acara penyerahan SK digelar tanpa mengajak pihak PB XIV Purbaya. Menurutnya, undangan telah disampaikan secara resmi oleh Direktorat Jenderal terkait.
Menanggapi keberatan kubu Purbaya soal penggunaan nama dalam undangan, Fadli menyatakan pemerintah berpegang pada ketentuan administrasi negara.
“Kalau pemerintah, namanya harus sesuai KTP. Kita ini Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Fadli menyayangkan sikap penolakan tersebut dan berharap seluruh pihak di internal Keraton bersikap kooperatif demi kepentingan pelestarian budaya. Ia juga menilai perbedaan pandangan di lingkungan keluarga Keraton sebagai hal yang lazim dan tidak mempersoalkan interupsi yang terjadi saat penyerahan SK.
“Itu hal yang biasa. Perbedaan pendapat di keluarga Keraton bukan hal baru,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa penunjukan Gusti Tedjo telah dibahas dan disepakati lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata, hingga Kepolisian.
“Negara harus menunjuk satu pihak yang bertanggung jawab. Bantuan dari APBD kota, provinsi, maupun APBN tidak bisa diberikan kepada individu tanpa kejelasan tanggung jawab,” jelasnya.
Dengan penunjukan tersebut, Fadli berharap pelestarian dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Surakarta dapat terus berjalan, sekaligus membuka ruang rekonsiliasi di internal keluarga kerajaan.