Live Program UHF Digital

Dicecar Polisi Tiga Jam Soal Hoax, Hasto Akan Temui Dewan Pers

JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto empat pertanyaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Hasto diperiksa selama tiga jam lebih di ruang penyidik Polda Metro Jaya. pada Selasa (4/6/2024).

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengatakan seteleh dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya. pihaknya akan berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait laporan tudiangan penyebaran berita bohong kepada kliennya.

Patra menuturkan dugaan penyebaran hoax saat Hasto tengah diwawancara oleh dua stasiun televisi. Oleh karena itulah, Patra menganggap pernyataan Hasto merupakan bagian dari produk jurnalistik.

“Bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan (dalam pemeriksaan),” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Ditambahkan Patra, Hasto hanya menyuarakan persoalan yang terjadi di lapangan. “Jadi, ini sekali lagi, adalah hak Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk (dugaan) kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion,”jelasnya.

Patra mengatakan kliennya sendiri dilaporkan terkait tiga Pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Patra menambahkan pihaknya akan lanjut ke Dewan Pers lantaran pokok permasalahan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik. Pihaknya sudah mengusulkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *