JAKARTA – Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas perkara kematian Affan Kurniawan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelimpahan tersebut dikarenakan ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam insiden tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dilakukan menyusul gelar perkara yang digelar Propam Polri pada Selasa, 2 September 2025.
“Kemarin hasilnya direkomendasikan dilimpahkan karena adanya unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna tindak lanjut,” ujar Trunoyudo pada Kamis (4/9/2025).
“Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Secara satuan kerja, tentu Divisi Propam kepada Bareskrim Polri.” tambahnya.
Selain proses pidana, kasus ini juga telah memicu sanksi tegas di internal Polri. Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri. Sanksi ini diberikan karena Cosmas dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada kematian Affan.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” tegasnya.
Dalam sidang etik, majelis juga menghadirkan enam saksi yang berada di dalam rantis saat kejadian, yaitu Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Keterlibatan mereka dalam insiden ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nyawa seorang driver ojek online yang tewas dalam tugas pengamanan. Polri berjanji menangani kasus ini secara transparan dan tegas untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Penyelidikan Bareskrim diharapkan dapat mengungkap fakta lebih lanjut terkait kronologi dan tanggung jawab dalam insiden memilukan ini.