YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina Suku Sunda.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut laporan resmi telah diterima pada 12 Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal.
“Iya, betul sudah dilaporkan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Dalam laporan tersebut, Resbob disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dapat dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP serta Pasal 156A KUHP terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok tertentu.
Menurut Budi, perkara ini akan ditangani oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. “Laporan baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah pernyataan Resbob dalam sebuah siaran langsung di media sosial menjadi viral. Dalam tayangan tersebut, ia diduga melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada kelompok suporter sepak bola Viking, yang kemudian berlanjut pada ujaran yang dianggap menghina Suku Sunda.
“Viking an**, Viking an*. Bonek Viking sama aja, tapi yang an** hanya Viking,” kata Resbob .
Usai melakukan ujaran kebencian terhadap Viking, Resbob lalu melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda.
“Pokonya semua Sunda an**, semua orang Sunda an**,” imbuhnya.
Akibat ucapannya tersebut, Resbob sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh kuasa hukum Viking. Laporan itu dibuat atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai meresahkan dan berpotensi memicu konflik sosial.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti digital yang berkaitan dengan kasus ini.