BALI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menyegel dua tempat hiburan malam di Bali setelah mengendus dugaan praktik peredaran narkoba yang melibatkan pihak manajemen.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah memperoleh informasi awal mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Delona dan N Co Living Bali,” kata Eko, Jumat (3/4/2026).
Dua lokasi yang dimaksud yakni THM Delona dan N Co Living Bali. Keduanya kini telah disegel sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Eko mengungkapkan, dugaan peredaran narkoba tersebut melibatkan pihak internal atau manajemen dari masing-masing tempat hiburan. Dalam operasi tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah orang yang kini berstatus tersangka.
“Yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut, saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Eko.
Meski demikian, kepolisian belum merinci identitas para tersangka maupun peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi hiburan malam yang rawan menjadi tempat transaksi ilegal. Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berjalannya proses penyidikan.