JAKARTA – Bareskrim Porli akan melaksanakan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan yang dilakukan Dit Tipidum menyangkut kasus dugaan penistaan agama.
“Rencananya yang bersangkutan akan kita panggil dan diundang untukklarifikasi,” Kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan.
Ditambahkan Djuhandhani, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan penistaan agama tersebut.
“Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama (sudah diperiksa),” tutupnya.
Untuk Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji Gumilang teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.