JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri (FB) terancam hukuman penjara seumur hidup. Hal demikian diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade, Firli disangkakan pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.
“Sebagaimana Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP,” katanya kepada wartawan.
Ade menuturkan adapun ancaman hukuman Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Tak hanya itu, pasal itu juga mengatur pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pasal 11 akan menjerat penjara paling singkat selama satu tahun dengan denda minimum Rp 50 juta.
“Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tutupnya.