Polres Metro Jakarta Utara tengah memeriksa pemilik dan karyawan wedding organizer Medelief Wedding dan By Ayu Puspita terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana acara pernikahan. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, saat ini lima orang terlapor sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Para terlapor masih berada di Polres Metro Jakarta Utara. Ada lima orang yang sedang kami periksa,” ujar Erick, Senin (8/12/2025). Ia menjelaskan, laporan pertama terkait kasus ini diterima pada Sabtu (6/12/2025), dan sehari setelahnya penyidik mengamankan pemilik, manajer, serta karyawan PT APS, perusahaan yang menaungi wedding organizer tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah acara pernikahan yang ditangani WO tidak berjalan sesuai kesepakatan. Meski telah menerima pembayaran, pihak WO disebut gagal menyediakan layanan yang dijanjikan, seperti makanan katering yang tidak pernah tiba pada hari resepsi.
“Contohnya makanan yang seharusnya hadir saat pesta tidak datang, sehingga menimbulkan komplain para korban,” ucap Erick.
Erick menambahkan, jumlah pelapor terus bertambah. Saat ini baru satu laporan resmi tercatat di wilayah Jakarta Utara, namun terdapat laporan serupa di daerah lain dan sedang diverifikasi. Jika nantinya melibatkan lintas wilayah, kasus ini akan dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
Kasus ini pertama kali ramai setelah seorang perias pengantin mengunggah video di TikTok mengenai pernikahan bermasalah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Unggahan tersebut memicu banyak warganet yang mengaku sebagai korban untuk menyampaikan pengalaman serupa dan kemudian membuat grup WhatsApp untuk saling bertukar informasi.
Para korban menyebut, WO tersebut menawarkan paket pernikahan yang terkesan menggiurkan untuk menarik pelanggan, namun tidak menepati janji. Salah satu korban, Tamay (26), yang rencananya menikah pada April 2026, mengatakan ia belum bisa mengajukan pengembalian dana karena acaranya belum berlangsung.
“Yang dipanggil orang-orang yang acaranya sudah selesai. Kami yang acaranya masih lama tidak bisa diganti, karena dianggap belum memenuhi unsur pidana,” ujar Tamay.
Saat ini pemilik dan tim marketing WO telah dibawa ke Mapolres Jakarta Utara bersama sejumlah korban untuk mencari kejelasan kasus yang dituduhkan. Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian pengembalian dana.