Live Program UHF Digital

Diduga Unggah Pasal Palsu Tentang UU Pemilu, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA – Co Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan). Tom Lembong diadukan ke Bawaslu lantaran diduga telah mengunggah pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.

“Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu),” kata salah satu pelapor Tom lembong, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin kemarin (29/1/2024).

Hendarsam menuturkan tanda bukti penyampaian laporan tertera dengan nomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.

Laporan ini berawal dari Tom Lembong mengunggah di akun Instagram-nya pada Jumat 26 Januari kemari, Tom Lembong mengunggah sebuah gambar yang menampilkan ‘Pasal 299 ayat 1’ sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…

Padahal, ‘Pasal 299 ayat 1’ itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.

Hendarsam menilai unggahan Tom Lembong dianggap keliru dan menyesatkan. sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” tegasnya

Hendarsam menilai bahwa Tom Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” tutupnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *