JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92), telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa produk BBM yang dipasarkan oleh Pertamina rutin menjalani uji kualitas oleh Lemigas Kementerian ESDM RI.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina telah sesuai dengan standar yang berlaku.
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini berada di SPBU Pertamina, kami melakukan uji rutin bekerja sama dengan Lemigas. Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini adalah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina,” ujar Simon dalam konferensi pers yang digelar bersama Kejaksaan Agung RI, Pertamina, Lemigas, Surveyor Indonesia, dan TUV Rheinland Indonesia di Jakarta, Kamis, (6/5/2023).
Simon menjelaskan bahwa pengujian bersama Lemigas dilakukan terhadap 75 sampel, termasuk di Terminal BBM Plumpang dan 33 SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Selain itu, Pertamina juga melibatkan pihak independen, yakni PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia, untuk memastikan kualitas BBM.
“Dan hasil dari pengujian itu menunjukkan bahwa kualitas produk BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas ESDM,” tegas Simon.
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena BBM yang tersedia di SPBU Pertamina telah melalui uji kualitas secara transparan dan berkelanjutan.
“Uji ini akan kami lakukan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia, dan tentunya kami juga menyatakan kepada masyarakat bahwa uji ini akan terbuka dan transparan. Masyarakat dapat ikut serta untuk mengawasi,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait BBM terjadi dalam rentang waktu 2018-2023, sehingga tidak berkaitan dengan produk Pertamax yang saat ini beredar di pasaran.
“Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai. Dan, jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 sampai 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. BBM yang dipasarkan Pertamina sekarang adalah baik dan tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik,” ujar Burhanuddin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat agar tetap tenang, memberi dukungan terhadap Pertamina untuk terus bergerak ke arah yang lebih baik. Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam rangka menjalankan tugas khususnya adalah ketersediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta Idulfitri 1446 H,” tambahnya.
Sebagai pemimpin dalam transisi energi, Pertamina terus berkomitmen untuk mencapai target net zero emission 2060 dengan mendorong program-program yang mendukung Sustainable Development Goals (SDGs). Upaya tersebut selaras dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasionalnya.
