JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (7/5/2025) terkait laporan penyanyi Rayen Pono yang menuduhnya melakukan penghinaan terhadap marga. Ahmad Dhani tiba di kantor MKD sekitar pukul 10.01 WIB mengenakan setelan serba hitam dan menyapa awak media dengan mengacungkan jempol.
Saat ditanya mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya, suami Mulan Jameela ini langsung menyangkal dan mengatakan kedatangannya bukan untuk diperiksa. “Pemeriksaan apa? Ah nggak ada,” ujar Dhani sambil berjalan masuk ke ruang MKD tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Ketua MKD DPR, Nazaaruddin Dek Gam, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai terlapor atas dua kasus yang berbeda. Kasus pertama terkait pernyataan rasis dan seksisnya mengenai pemain naturalisasi Tim Nasional Indonesia, dan kasus kedua mengenai penghinaan marga yang dilaporkan oleh Rayen Pono.
Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 April 2025 dengan tuduhan diskriminasi ras. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ahmad Dhani dikenakan pasal terkait penghinaan dan diskriminasi ras, termasuk Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 1 hurul (b) UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sehari setelah itu, Rayen juga mengadukan Dhani ke MKD untuk melaporkan dugaan penghinaan marga Pono, berharap MKD dapat memberikan sanksi tegas.