Live Program UHF Digital

Dijanjikan Bagi Keuntungan, Korban Malah Tertipu Hingga Rp.878 Juta

Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur telah berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan online yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Ketiga pelaku, yang semuanya merupakan warga negara Indonesia, ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Leonardus Simarmata, menyampaikan bahwa kasus penipuan ini bermula dari seorang wanita dengan inisial “AH” yang menjadi korban penipuan senilai 878 juta rupiah di Jalan Raya Poncol, Ciracas, Jakarta Timur. Modus penipuan terjadi melalui penjualan barang di akun Instagram. Kejadian dimulai saat korban “AH” mengakses akun Instagram milik tersangka dan mengikuti link yang mengarahkan ke grup WhatsApp khusus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *