Merokok sambil mengendarai motor merupakan kebiasaan yang masih sering terlihat di jalanan Indonesia, meskipun hal ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain. Kebiasaan ini sering dianggap sepele, padahal dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal. Berikut dampak buruk merokok saat mengendarai motor.
1. Mengganggu Konsentrasi Pengemudi
Merokok sambil mengendarai motor dapat mengganggu konsentrasi pengemudi, yang merupakan faktor utama penyebab kecelakaan. Saat merokok, pengemudi harus menggunakan satu tangan untuk memegang rokok, menyalakan korek api, atau membuang abu, yang berarti mengurangi kontrol penuh atas kendaraan.
Hal ini terutama berbahaya pada sepeda motor, di mana keseimbangan tubuh sangat bergantung pada kedua tangan di setang.
2. Abu Rokok Bisa Mengenai Pengendara di Belakang
Selain itu, abu rokok yang beterbangan akibat angin bisa mengenai mata atau wajah pengendara di belakang, menyebabkan gangguan pandangan dan potensi kecelakaan beruntun. Risiko lain termasuk potensi luka bakar ringan jika rokok jatuh ke pakaian atau bagian tubuh, atau bahkan kebakaran kecil jika abu menyentuh bahan mudah terbakar di sekitar motor.
3. Asap Rokok Mengganggu Penglihatan
Studi dan pengamatan menunjukkan bahwa merokok saat berkendara meningkatkan kemungkinan hilangnya fokus, terutama di lalu lintas padat seperti di kota-kota besar Indonesia. Bahkan, asap rokok yang dihembuskan bisa mengganggu penglihatan sementara, terutama jika pengemudi menggunakan helm full-face yang kurang ventilasi.
Di luar negeri, bahaya serupa juga dilaporkan, di mana merokok sambil mengendarai motor dianggap sebagai gangguan setara dengan menggunakan ponsel, yang dapat mengubah persepsi jarak dan kecepatan.
4. Asap Rokok Menyebabkan Iritasi
Selain risiko kecelakaan, merokok sambil berkendara juga memperburuk dampak kesehatan. Asap rokok yang dihirup dalam kondisi bergerak cepat bisa menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan lebih intens karena terpaan angin. Bagi perokok pasif di sekitar, seperti penumpang atau pengendara lain, paparan asap ini bisa memicu masalah pernapasan atau alergi.
5. Nikotin Dalam Rokok Memengaruhi Oksigen ke Otak
Khusus untuk pengendara motor, kebiasaan ini bisa mempercepat kelelahan karena nikotin memengaruhi aliran oksigen ke otak, yang pada akhirnya mengurangi kewaspadaan. Bahkan, jika melibatkan rokok elektrik atau vape, ada risiko tambahan seperti ledakan baterai atau gangguan penglihatan dari uap yang tebal. Secara keseluruhan, kebiasaan ini bukan hanya membahayakan individu, tetapi juga menjadi ancaman bagi keselamatan umum di jalan.
Aturan Hukum di Indonesia
Di Indonesia, merokok sambil berkendara dilarang secara tegas untuk menjaga keselamatan lalu lintas. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 106 Ayat 1, yang mewajibkan pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, berupa denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga 3 bulan.
Lebih spesifik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c secara eksplisit melarang pengemudi merokok atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudikan kendaraan umum, meskipun prinsip ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi seperti motor.
Pihak berwenang seperti Kemenhub dan Polri sering mengingatkan bahwa pelanggaran ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan jika menyebabkan kecelakaan.