JAKARTA – Kombes Donald P. Simanjuntak, yang baru saja dimutasi dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, disebut-sebut belum pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap setelah Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Donald tidak pernah melaporkan LHKPN meskipun sudah berstatus wajib lapor sejak menjabat sebagai Kapolres Samosir pada tahun 2016.
“Dari penelusuran, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/12).
Mutasi Donald ke bagian Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri, yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 2776/XII/Kep.2024 tertanggal 29 Desember 2024, terkait dengan dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta. Kasus ini masih dalam penyelidikan.
Budi juga mengingatkan agar Donald segera melaporkan hartanya dan menyatakan bahwa KPK bersama inspektorat pengawasan di Polri akan terus memantau kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di Kepolisian, sejalan dengan semangat Kapolri dalam pencegahan korupsi.
Untuk menggantikan Donald, Kombes Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri kini dipercaya untuk menduduki posisi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.