Kategori
Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Penganiayaan David, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan!
![Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Penganiayaan David, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan! 1 Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Penganiayaan David, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan!](https://garuda.tv/wp-content/uploads/2023/04/10.-Sidang-Putusan-Terdakwa-A-G-1.webp)
Anak terdakwa AG dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis AG dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10 April.