JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polri. Pemecatan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, di mana ia mengakui kepemilikan barang terlarang yang disita dari sebuah koper putih.
“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” kata pengacara Didik, Rofiq Ansgari, Jumat (20/2/2026).
Dalam surat pernyataan yang dibuat selama menjalani penempatan khusus (patsus), Didik menegaskan bahwa narkotika dan psikotropika di koper tersebut adalah milik pribadinya. Surat itu juga menyangkal keterlibatannya dengan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, serta seseorang bernama Ko Erwin dalam urusan peredaran obat terlarang.
Berikut isi surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Dengan ini menyatakan:
- Bahwa saya menyatakan tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin.
- Bahwa saya tidak pernah meminta atau memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
- Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan seseorang bernama Ko Erwin.
- Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Jakarta, 18 Februari 2025
Yang membuat pernyataan,
Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
AKBP
Sidang KKEP juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, termasuk penyimpangan perilaku oleh Didik. Kasus ini bermula dari penangkapannya oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari, sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi keberadaan koper putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita, seorang polwan di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menyita koper tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir ditambah 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Berdasarkan bukti tersebut, tim penyidik menggelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka. Proses hukum ini kembali menyoroti isu penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat penegak hukum, yang menjadi perhatian publik di tengah upaya pemberantasan peredaran obat terlarang secara nasional.