JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana telah menyelesaikan pemeriksaannya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 44 pertanyaan kepada Lisa.
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa yang menyebut memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, namun hasil tes DNA menunjukkan anak tersebut tidak memiliki kecocokan biologis dengan mantan gubernur tersebut.
Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, mengatakan proses pemeriksaan berlangsung kondusif dan profesional.
“Tadi berjalan dengan baik, kita terima kasih pada Cyber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” ujar John Boy di Bareskrim.
Ia menambahkan, pertanyaan penyidik berfokus pada kronologi kasus, mulai dari awal hingga penetapan Lisa sebagai tersangka. John Boy juga memastikan kliennya akan tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan jika dibutuhkan kembali oleh penyidik.
“Kita mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir. Kita mengikuti dan kita menghargai semua proses yang sudah dijalankan oleh Cyber Bareskrim. Ke depannya kami siap untuk kooperatif dan menjalani bagaimana nanti muara perkara ini,” ucapnya.
Pihak Lisa Mariana juga berencana menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat keterangan kliennya dalam proses penyidikan lanjutan.




