Pasangan pesohor Dude Harlino dan Alyssa Soebandono akhirnya angkat bicara usai menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026). Selama kurang lebih lima jam, keduanya dicecar total 53 pertanyaan terkait keterlibatan mereka sebagai Brand Ambassador (BA) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI)—perusahaan fintech yang kini tersandung skandal penipuan triliunan rupiah.
Murni Profesional, Bukan “Orang Dalam”
Dude menegaskan bahwa posisinya dan sang istri hanyalah pihak eksternal yang jasanya disewa untuk keperluan promosi. Ia membantah keras memiliki keterlibatan dalam manajemen internal maupun pengambilan keputusan perusahaan.
“Kami murni profesional hanya sebagai brand ambassador. Tugas dan fungsi kami terbatas pada apa yang tertuang dalam kontrak kerja tahunan,” ujar Dude dengan tenang di hadapan awak media.
Kuasa hukum Dude, Muhammad Al Ayubi Harahap, menambahkan bahwa kliennya tidak mengetahui aktivitas “dapur” perusahaan, termasuk soal skema investasi yang dijalankan. Segala pertanyaan penyidik mengenai manajemen dijawab tegas sebagai ranah internal yang tidak mereka jangkau.
Landasan Hukum dan Kehati-hatian
Sebagai figur publik yang dikenal religius, Dude mengaku sangat berhati-hati sebelum menandatangani kontrak. Ia memastikan PT DSI memiliki aspek legalitas yang lengkap pada saat itu.
-
Pengawasan OJK: Perusahaan memiliki izin resmi dan diawasi otoritas terkait.
-
Dewan Pengawas Syariah: Keberadaan dewan ini menjadi landasan keyakinan Dude untuk bekerja sama.
-
Kontrak Transparan: Kerja sama dilakukan melalui kontrak tahunan yang diperpanjang secara berkala hingga berakhir pada Agustus 2025.
Mengenai nilai kontrak yang fantastis, Dude enggan membeberkannya ke publik. “Nominalnya sudah kami sampaikan detail ke penyidik, sesuai dengan beban kerja yang kami lakukan,” imbuhnya.
Sadar Setelah RDP di DPR RI
Dude mengaku baru menyadari adanya kejanggalan serius setelah mengikuti perkembangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Januari lalu. Di sana, terungkap skema rumit yang melibatkan Bareskrim, PPATK, dan OJK.
“Di situ saya baru tersadar, ‘Oh ternyata seperti ini skemanya’. Itulah mengapa kami hadir hari ini untuk memberikan dukungan penuh sebagai saksi,” tutur Dude.
Update Kasus: Kerugian Rp2,4 Triliun
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dari jajaran petinggi PT DSI, termasuk Direktur Utama Taufiq Aljufri. Perusahaan ini diduga menciptakan proyek fiktif dengan mencatut data peminjam lama untuk menjaring investor baru.
Total kerugian yang dialami 15.000 lender (investor) mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018-2025. Bareskrim telah memblokir 63 rekening dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar sebagai barang bukti awal.
Dude dan Alyssa berharap kehadiran mereka sebagai saksi dapat membantu kepolisian mempercepat proses hukum. “Tujuan utama kita adalah agar kasus ini selesai dengan baik dan dana para lender bisa kembali sepenuhnya kepada yang berhak,” pungkasnya.