JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menutup proses seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Selasa (10/3/2026). Penutupan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia yang menetapkan pejabat pimpinan tinggi madya untuk posisi tersebut.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, kebutuhan pengisian jabatan Dirjen Imigrasi telah terpenuhi melalui mekanisme pengangkatan langsung oleh pemerintah. Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi madya.
“Penetapan pejabat Direktur Jenderal Imigrasi sudah terbit melalui Keputusan Presiden. Dengan adanya ketetapan Keppres tersebut, hasil seleksi tahap pertama tidak dilanjutkan. Penetapan ini merupakan kewenangan pemerintah dalam rangka memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi. Oleh karena itu, seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen Imigrasi tidak dilanjutkan, sementara proses seleksi untuk jabatan Kepala BPSDM tetap berjalan sebagaimana direncanakan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, M. Akbar Hadiprabowo.
Keputusan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas kepemimpinan di lingkungan Kemenimipas, khususnya di Direktorat Jenderal Imigrasi yang memiliki peran penting dalam pengelolaan lalu lintas keimigrasian, penegakan hukum, serta pelayanan dokumen perjalanan bagi masyarakat.
Sementara itu, seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya posisi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenimipas tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan pengumuman sebelumnya. Proses ini bertujuan mengisi posisi strategis yang bertanggung jawab atas pengembangan kompetensi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian guna mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja.
Penetapan Dirjen Imigrasi melalui Keppres ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kesinambungan operasional instansi di tengah dinamika kelembagaan pasca pembentukan Kemenimipas. Masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat mengikuti perkembangan selanjutnya melalui kanal resmi kementerian.