JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, akhirnya buka suara dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah pernyataan penerima beasiswa LPDP di Inggris, Dwi Sasety Ningtias, menjadi viral dan memicu sorotan luas di ruang publik.
Kasus ini kembali menempatkan LPDP sebagai pengelola dana abadi pendidikan dalam perhatian masyarakat, terutama terkait tanggung jawab moral para awardee yang dibiayai dari dana pajak rakyat.
Sudarto menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa LPDP, baik yang menempuh studi di dalam maupun luar negeri, wajib menyadari bahwa pembiayaan pendidikan mereka bersumber dari uang publik sehingga melekat tanggung jawab etika, integritas, dan komitmen kebangsaan.
Ia menjelaskan bahwa program pendidikan yang didukung LPDP mencakup jenjang S2, S3, post-doctoral (postdoc), fellowship, dan berbagai skema akademik lain yang seluruhnya dibiayai melalui dana abadi pendidikan hasil pengelolaan keuangan negara.
Di tengah polemik yang berkembang, Sudarto menekankan bahwa mayoritas alumni LPDP telah menunjukkan kontribusi nyata dengan bekerja secara profesional dan berdedikasi di berbagai sektor strategis serta tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa satu peristiwa dapat menjadi refleksi kolektif agar seluruh penerima dan alumni beasiswa tetap menjaga amanah yang diberikan negara dan masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas nama LPDP dan juga seluruh alumni. Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Mohon terus diingatkan agar dana abadi pendidikan benar-benar membawa dampak bagi Indonesia yang semakin maju,” ujar Sudarto pada Media Briefing, Rabu (25/2/2026).
Ia kembali menegaskan sumber pembiayaan program tersebut berasal dari pajak masyarakat yang dihimpun negara.
“Semua pendidikan S2, S3, postdoc ataupun fellowship yang didukung LPDP itu dari uang rakyat. Ingat, itu dari uang rakyat, dari pajak,” tegasnya.
Sudarto menambahkan bahwa keberlanjutan LPDP sebagai pengelola dana abadi pendidikan sangat bergantung pada kepercayaan publik sehingga seluruh alumni diharapkan mampu menjaga reputasi dan membuktikan bahwa investasi pendidikan negara benar-benar menghasilkan dampak konkret bagi pembangunan nasional.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas akademik, melainkan mandat publik yang menuntut tanggung jawab sosial dan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia.***