JAKARTA- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi oleh Pertamina sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kasus hukum terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina selama periode 2018-2023.
Simon menjelaskan bahwa produk BBM Pertamina telah melalui pengujian oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS. Sebanyak 75 sampel BBM diambil dari 33 SPBU yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Hasil uji menunjukkan bahwa kualitas BBM tersebut telah memenuhi standar yang berlaku.
“LEMIGAS telah melakukan pengujian terhadap 75 sampel gasoline dari berbagai jenis, mulai dari RON 90 untuk Pertalite, RON 92 Pertamax, RON 95 Pertamax Green, hingga RON 98 Pertamax Turbo, yang diambil dari terminal BBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di beberapa wilayah tersebut,” ungkap Simon dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, pada Senin (3/3/2025).
“Setelah melalui uji laboratorium, hasilnya menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM,” tambah Simon.
Meski demikian, Simon menegaskan bahwa Pertamina akan terus melakukan uji laboratorium di seluruh SPBU yang tersebar di Indonesia. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut memberikan kritik dan masukan yang membangun untuk meningkatkan kualitas layanan Pertamina.
“Itu menjadi dorongan bagi kami untuk melakukan pengujian dan pendampingan di semua SPBU Pertamina di seluruh Nusantara. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat, dan masukan yang kami terima akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pertamina di masa depan,” kata Simon.
Sebagai langkah konkret, Pertamina juga menyediakan call centre yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan. Selain call centre yang tersedia di nomor 135, Simon juga memberikan nomor pribadi khusus, yaitu 081417081945, yang bisa dihubungi melalui SMS dan, dalam waktu dekat, akan tersedia untuk komunikasi via WhatsApp.
“Masyarakat yang menemukan kejanggalan atau masalah terkait kualitas BBM dapat langsung menghubungi nomor tersebut untuk segera ditindaklanjuti,” tutup Simon, seraya menambahkan bahwa kasus hukum yang dihadapi Pertamina menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan.




