JAKARTA – PDIP mendapatkan banyak kritik dari berbagai partai koalisi pemerintah karena sikapnya yang tidak konsisten dan malah terkesan cuci tangan atas kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Tudingan cuci tangan tersebut mucul karena PDIP tercantum sebagai ketua panja RUU, sehingga secara tidak langsung PDIP lah yang sebetulnya menginisiasi kenaikan PPN hingga menjadi 12 persen tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut telah melalui pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.
Deddy juga menambahkan bahwa Pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) periode lalu. Saat itu, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).
“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (23/12).
Dalam pernyataan itu, Deddy juga menjelaskan bahwa partainya juga tidak bermaksud menyalahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pada saat itu UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan global dalam kondisi yang baik.
Namun jika untuk sekarang, sejumlah kondisi mulai dari daya beli masyarakat yang terpuruk, PHK massal, sampai nilai rupiah terhadap dolar yang terus naik membuat banyak pihak, termasuk PDIP, meminta agar kenaikan PPN menjadi 12% dikaji ulang penerapannya.