JAKARTA – Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen, efektif sejak 22 Juli 2025. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus untuk mendukung stabilitas ekonomi masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi warga.
“Pemberian insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, serta menjadi bentuk dukungan terhadap agenda strategis nasional,” ujar Lusiana, Jumat (25/7/2025).
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 ini menawarkan tiga skema pengurangan pajak:
- Diskon 50% untuk kendaraan pribadi.
- Diskon 50% untuk kendaraan umum, seperti angkutan kota dan bus.
- Diskon 80% untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, termasuk tank, panser, kendaraan taktis, ambulans, hingga kapal rumah sakit.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
“Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Ia juga optimistis bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu penerimaan daerah, mengingat ekonomi Jakarta menunjukkan tren positif dengan penerimaan pajak hingga Juli 2025 mencapai lebih dari 53 persen.
Manfaat Nyata untuk Masyarakat dan Sektor Pertahanan
Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat meringankan biaya bahan bakar, terutama bagi pengguna kendaraan umum dan sektor pertahanan. Lusiana menambahkan, “Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara.” Program ini juga dirancang untuk menekan laju inflasi dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor.
Warga Jakarta diajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan tetap mematuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center 1500-177.
Program diskon pajak BBM ini berlaku hingga 31 Agustus 2025. Pastikan Anda mencatat tanggalnya dan segera manfaatkan insentif ini untuk menghemat pengeluaran bahan bakar kendaraan Anda. Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendukung kesejahteraan warga sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi ibu kota.