JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Kamis (2/4/2026) membuka 14 titik layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebaran lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek antara lain:
- Jakarta Pusat: Samsat Jakarta Pusat, Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara, Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB), Gudang Sarinah Pancoran Cikoko (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur, Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Tangerang: Alun-Alun Cibodas, Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
- Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB), ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga, Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)
- Ciputat: Samsat Ciputat, Kelurahan Pondok Betung (08.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Gtown House Gading (08.00–14.00 WIB)
- Bekasi Kota: Mono Caffe Pekayon (09.00–13.00 WIB)
- Bekasi Kabupaten: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)
- Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB), Kelurahan Tugu (09.00–12.00 WIB)
- Cinere: Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Syarat pelayanan meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.