JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji untuk jemaah Indonesia. Pemeriksaan ini menyoroti asal-usul tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang diduga menjadi celah korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026), penyidik mendalami peran Dito dalam kunjungan resmi ke Arab Saudi pada 2022. Saat itu, Dito mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan bilateral yang membuka peluang peningkatan kuota haji.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Sebagai saksi, Dito memberikan keterangan yang dinilai krusial untuk menyusun kepingan perkara ini. Kunjungan ke Arab Saudi tersebut membahas berbagai isu, termasuk investasi dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), meski haji menjadi salah satu topik utama. Namun, Dito menegaskan bahwa pertemuan dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), tidak secara spesifik membahas penambahan kuota.
“Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota. Tapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Mohammed bin Salman sangat senang dengan pertemuannya dengan Pak Jokowi,” jelas Dito usai diperiksa KPK.
Dito juga menjawab pertanyaan penyidik mengenai absennya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rombongan. Menurutnya, agenda kunjungan tidak terfokus hanya pada haji, melainkan mencakup berbagai kerja sama bilateral.
“Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga kalau tidak salah IKN, dan salah satu topik utama kalau ke Arab Saudi yang ada di benak masyarakat pasti haji,” katanya.
“Itu yang disampaikan Bapak Presiden. Dan waktu itu saya ingat betul, dari Prince MBS sangat bersemangat agar semuanya ditindaklanjuti. Tapi dalam pertemuan itu tidak ada pembahasan terkait jumlah kuota,” sambungnya.
Budi Prasetyo menambahkan, testimoni Dito memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK, khususnya terkait diskresi yang dilakukan Kemenag dalam mendistribusikan kuota tambahan tersebut.
“Karena Pak Dito saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan Pemerintah Indonesia. Ini menguatkan informasi dan bukti yang telah didapatkan penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” terang Budi.
Penyidikan kasus ini terus bergulir, dengan KPK berencana memanggil saksi-saksi lain untuk mengungkap rantai dugaan korupsi. Fokus investigasi mencakup proses diskresi, distribusi kuota, praktik jual beli kuota, hingga aliran dana dari biro perjalanan haji kepada oknum pejabat Kemenag.
“Penyidik masih akan terus memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak lain, termasuk untuk menjelaskan proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama sehingga konstruksi perkara ini menjadi utuh,” tutur Budi.
Kasus korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penambahan kuota haji yang seharusnya memudahkan jemaah justru diduga disalahgunakan, memicu kerugian negara dan ketidakadilan bagi calon jemaah haji. KPK menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini demi memastikan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji nasional.
