Garuda Tv – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, membahas pengambilan keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Sidang tersebut turut dihadiri 139 perwakilan masyarakat dari sejumlah organisasi petani dan masyarakat sipil.
Pimpinan rapat menyebut 139 delegasi masyarakat yang hadir terdiri atas 125 orang dari Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, 10 orang dari Urban Poor Consortium atau UPC, serta empat orang dari Serikat Petani Indonesia atau SPI.
Sejumlah perwakilan wilayah KPA juga hadir dari Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Turut hadir perwakilan Serikat Petani Pasundan serta Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.
Dalam laporan Badan Legislasi DPR RI, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria juga melibatkan partisipasi publik. Sebanyak 55 pihak, yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, pihak swasta, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait, dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan.
Badan Legislasi menyebut pelibatan tersebut dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan publik terhadap norma dan materi muatan dalam RUU.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan setelah DPR menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR pada 8 September 2026. Pemerintah kemudian menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM untuk dibahas bersama Badan Legislasi.
Dalam pembahasannya, sejumlah substansi utama disepakati, antara lain pengaturan penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan melalui peta jalan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, serta penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.
RUU tersebut juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Selain itu, substansi yang dibahas mencakup penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.
Dalam laporan Badan Legislasi, persoalan agraria selama ini masih berkaitan dengan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berdampak terhadap petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/