JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mempertegas kewajiban pelaku usaha membayar royalti hak cipta lagu.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, pemutaran lagu atau musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk pemanfaatan komersial. Karena itu, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan hukum.
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah, Rabu (31/12/2025).
DJKI dan LMKN
Surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial melalui LMKN.
Dalam sistem nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK kemudian menyalurkan royalti kepada para pemilik karya.
DJKI berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem berjalan sesuai aturan serta aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami pentingnya hak cipta.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menekankan mekanisme ini dibuat agar pembayaran royalti lebih mudah dan tertib. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Regulasi itu menegaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial, serta mengamanatkan transparansi distribusi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.