JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan kepada pelaku usaha ritel untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan tarif pajak terbaru, mengingat PPN tidak jadi naik 12%.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan bahwa tarif PPN barang dan jasa non-mewah tetap 11 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, sejumlah peritel diketahui telah menaikkan tarif di sistem mereka menjadi 12 persen, yang menyebabkan masyarakat dikenakan PPN lebih tinggi dari seharusnya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, DJP telah berdiskusi dengan pelaku ritel untuk memberikan masa transisi selama tiga bulan.
“Kami lagi duduk diskusi, kira-kira 3 bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Selama masa transisi, DJP akan memeriksa sistem internal peritel untuk memastikan penerapan tarif PPN 11 persen berjalan lancar.
“Jadi kami mentransisikan supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik, secara aplikatif, sistemnya pun dapat terlaksana dengan baik,” tambah Suryo.
Bagi konsumen yang telah membayar PPN 12 persen, DJP akan memastikan kelebihan pungutan tersebut dikembalikan.
“Secara prinsip, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak yang bukan haknya negara harus kita kembalikan,” tegasnya.
Hingga saat ini, DJP masih menyusun mekanisme pengembalian pajak. Suryo menjelaskan, pengembalian bisa dilakukan melalui kompensasi langsung dari peritel ke konsumen atau dengan memperbaiki faktur pajak. Namun, DJP mengupayakan mekanisme yang seragam agar lebih efektif.
“Caranya seperti apa? Nanti kita coba terus dudukkan. Dan saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak di sisi yang sebelahnya lagi,” tutupnya.