JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp1,75 triliun yang dihimpun melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga 21 November 2025.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin (24/11/2025).
“Jumlah kenaikan kepatuhan pembayaran pajak tahun 2025 itu kami catat sampai 21 November mencapai Rp1,75 triliun, ada kenaikan 20,22 persen dibanding periode yang sama tahun 2024,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
DJP mencatat bahwa tambahan pajak dari program Satgas PKH secara akumulatif menembus Rp31,1 triliun pada periode yang sama tahun ini, meningkat signifikan dari Rp25,86 triliun per 21 November 2024.
Kontribusi terbesar berasal dari percepatan pelunasan utang pajak yang mencapai Rp1,6 triliun, sementara hasil pengawasan pajak memberikan tambahan Rp138,4 miliar dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp180 juta.
Bimo menegaskan bahwa “Jadi, total dampak dari Satgas PKH bulanan di luar penerimaan dan kegiatan rutin sekitar Rp1,75 triliun”.
Selain dari Satgas PKH, DJP juga mencatat tambahan penerimaan Rp11,48 triliun dari 104 wajib pajak inkrah hingga 20 November 2025 melalui upaya penagihan yang turut melibatkan sinergi antar-kementerian serta aparat penegak hukum.
Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak neto telah mencapai Rp1.459,03 triliun atau setara 70,2 persen dari target APBN 2025.
Penerimaan PPh badan berada di angka Rp237,56 triliun dan mengalami koreksi 9,6 persen secara tahunan (yoy).
Sementara itu, penerimaan PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat Rp191,66 triliun dan mengalami penurunan 12,8 persen secara tahunan.
Kelompok PPh final, PPh 22, dan PPh 26 menyumbang Rp275,57 triliun dengan koreksi minor sebesar 0,1 persen secara tahunan.
Di sisi lain, PPN dan PPnBM memberikan kontribusi Rp556,61 triliun namun tetap mengalami kontraksi 10,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak lainnya menyentuh Rp197,61 triliun di tengah dinamika ekonomi dan penyesuaian restitusi.
Menurut Bimo, perlambatan penerimaan pajak tahun ini dipengaruhi oleh peningkatan restitusi pajak yang melonjak 36,4 persen sepanjang 2025.
Total restitusi pajak tercatat mencapai Rp340,52 triliun, dengan restitusi PPh badan menyumbang Rp93,80 triliun yang tumbuh 80 persen dari periode tahun lalu.
Peningkatan restitusi juga berasal dari PPN dalam negeri yang mencapai Rp238,86 triliun dan tumbuh 23,9 persen.
Jenis restitusi pajak lainnya mencatat Rp7,87 triliun atau naik 65,7 persen dari tahun sebelumnya.
Meski memperlambat realisasi penerimaan, Bimo memastikan bahwa pengembalian pajak tetap memberi efek positif karena membantu perputaran ekonomi nasional.***