Kematian tragis seorang dokter muda berinisial ARL (30) di Semarang, Jawa Tengah, telah mengejutkan publik. Dokter ARL, yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro, diduga bunuh diri.
Dokter ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Jenazahnya pertama kali ditemukan oleh sang kekasih dan ibu kos.
Kematian ARL berawal dari kekhawatiran kekasihnya, yang merasa cemas karena korban tidak dapat dihubungi. Sang kekasih meminta bantuan teman di Semarang untuk memeriksa kos di Tembalang, namun korban ternyata tidak ada di sana. Akhirnya, kekasihnya pergi ke kos korban di Lempongsari dan mendapati korban sudah tak bernyawa. Saat ditemukan, kamar kos ARL terkunci dari dalam.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya. Informasi ini diperoleh dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan dokter. Obat yang ditemukan adalah jenis pelemas otot yang biasanya diberikan melalui infus.
Polisi menemukan buku harian korban di kamar kos. Dalam salah satu catatannya, ARL mengeluhkan beratnya menjalani pendidikan spesialis serta menyebutkan masalah dengan beberapa seniornya di rumah sakit. Ibunda korban mengonfirmasi bahwa putrinya pernah curhat tentang keinginannya untuk berhenti dari program karena tekanan yang dialami, termasuk dari para senior.
Kejadian ini menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan. Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara Program Studi Anestesi di RSUP dr. Kariadi Semarang, sampai investigasi lebih lanjut dilakukan terkait dugaan perundungan.
Meskipun pembinaan dan pengawasan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) menjadi tanggung jawab Undip, Kemenkes tetap terlibat karena korban menjalani pendidikan di lingkungan RS Dr Kariadi, yang merupakan unit dari Kemenkes RI. Saat ini, Kemenkes sedang berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) serta Dekan FK Undip untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Jika terbukti adanya tindakan perundungan, Kemenkes akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.