NTB – Seorang dosen berinisial LR di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis.
Polda NTB mengungkapkan bahwa LR, yang kini telah ditahan, diduga melecehkan sedikitnya 22 mahasiswa melalui modus ritual aneh bertajuk “zikir zakar”. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mahasiswa aktif dan alumni dari beberapa perguruan tinggi tempat LR mengajar.
Modus Ritual Menyimpang
Menurut keterangan polisi, LR menggunakan dalih spiritual untuk mendekati korbannya. Ia mengiming-imingi korban dengan ritual seperti “mandi suci”, “transfer ilmu”, hingga pembacaan ayat-ayat suci untuk memuluskan aksinya.
Salah satu modus yang paling mencolok adalah ritual “zikir zakar”, yang disebut-sebut sebagai cara LR mendekati dan melecehkan para mahasiswa.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap Tersangka LR,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, seperti dilansir detik, Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang panjang dan mendalam.
Korban Terus Bertambah
Awalnya, laporan menyebutkan ada 12 mahasiswa yang menjadi korban. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, jumlah korban bertambah hingga mencapai 22 orang, termasuk mahasiswa aktif dan alumni. Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB turut mendampingi para korban dan mengonfirmasi bahwa pelaku telah dipecat dari kampus tempatnya mengajar.
“Kami mendampingi para korban untuk mendapatkan keadilan. Kampus juga telah mengambil langkah tegas dengan memecat LR,” ungkap perwakilan KSKS NTB, Joko Jumadi, di Mataram, Kamis (16/1/2025).
Ancaman Hukuman Berat
LR kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, polisi menyebutkan bahwa ancaman hukuman bisa lebih berat karena pelaku diduga melecehkan lebih dari empat korban.
“Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun,” jelas AKBP Ni Made Pujawati.
Respons Publik dan Kampus
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama di kalangan mahasiswa dan akademisi. Banyak yang menuntut perlindungan lebih baik bagi mahasiswa dari predator seksual di lingkungan kampus. Media sosial, khususnya platform X, ramai membahas kasus ini, dengan banyak pengguna mengecam tindakan LR dan meminta hukuman setimpal.
Pihak kampus tempat LR mengajar juga mendapat sorotan karena dianggap lambat menangani kasus ini sebelum akhirnya memecat pelaku. KSKS NTB menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan dan memberikan ruang aman bagi mahasiswa.
Langkah Penegakan Hukum
Saat ini, LR ditahan di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk keterangan dari para korban dan saksi, serta pendapat ahli untuk memperkuat dakwaan. Polda NTB juga mengimbau korban lain yang belum melapor untuk segera memberikan keterangan guna mempercepat proses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan bagi korban, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.




