CIANJUR – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah mengkarantina 57 sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk proses penyembuhan dan mencegah penularan.
Kepala DPKHP Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, mengungkapkan sebagian besar sapi yang terjangkit PMK merupakan hewan ternak baru yang didatangkan dari luar daerah.
“Kami menemukan sapi yang baru datang sudah dikarantina oleh peternak, namun kandangnya bersebelahan dengan sapi lokal yang sehat sehingga menularkan PMK. Tim pelayanan kesehatan hewan sudah memberikan vaksinasi, dan sapi yang terjangkit dikarantina di kandang terpisah,” jelas Aris, Kamis. (9/1)
DPKHP Cianjur kini menggencarkan pemberian vaksinasi ke peternakan di 32 kecamatan. Peternak juga diimbau rutin memeriksa kesehatan hewan ternak dan melaporkan penambahan jumlah hewan ternak untuk mengantisipasi penyebaran wabah.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada peternak terus dilakukan, terutama terkait cara penanganan wabah PMK agar tidak menular ke hewan lain.
Langkah ini mengikuti Surat Edaran Menteri Pertanian tentang kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
“PMK dapat menular, sehingga sapi yang baru datang dari luar daerah harus dikarantina selama 14 hari. Jika tidak menunjukkan gejala dan suhu tubuhnya normal, barulah sapi tersebut bisa divaksin,” tambahnya.
DPKHP memastikan vaksinasi PMK bagi hewan ternak di Cianjur tidak dikenakan biaya.
“Silakan hubungi puskeswan setempat atau langsung ke DPKHP Cianjur untuk mendapatkan vaksinasi. Vaksinasi ini gratis sesuai anjuran pemerintah,” ujar Aris.
Sejak beberapa hari terakhir, tim pelayanan kesehatan hewan dari DPKHP telah diturunkan untuk menyusuri peternakan mulai dari wilayah utara hingga selatan.
Hingga kini, vaksinasi telah dilakukan di empat peternakan dengan total sekitar 250 ekor sapi.
“Pemberian vaksinasi terhadap hewan ternak akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh peternakan yang tersebar di Cianjur,” pungkasnya.