JAKARTA – Komisi I DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan mineral strategis yang mengandung unsur logam tanah jarang (rare earth elements/REE) dan material radioaktif melalui Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan yang terbukti terlibat diminta dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Kasus ini mencuat setelah TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggagalkan pengiriman 25 kontainer mineral strategis yang diduga hendak diekspor secara ilegal ke luar negeri menggunakan kapal penarik TB Capricorn.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan tindakan TNI AL menghentikan kapal tersebut merupakan bagian dari tugas negara dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus mengamankan sumber daya strategis nasional.
“Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius. Tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI,” kata Dave, Selasa (2/6/2026).
Muatan Mengandung Unsur Strategis dan Radioaktif
Kasus ini menjadi perhatian karena muatan yang diamankan tidak hanya bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga mengandung unsur strategis yang digunakan dalam industri teknologi maju dan sektor pertahanan.
Hasil pemeriksaan awal menemukan kandungan Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide. Beberapa di antaranya merupakan unsur yang masuk kategori material radioaktif dan memiliki nilai strategis bagi pengembangan teknologi modern.
Temuan tersebut memperluas dimensi kasus dari sekadar dugaan pelanggaran ekspor menjadi persoalan yang menyangkut keamanan nasional dan pengelolaan sumber daya strategis negara.
Dave menegaskan tidak ada alasan untuk mempersoalkan kewenangan TNI dalam operasi tersebut.
“Setiap indikasi pelanggaran yang berpotensi mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum. Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar,” tegasnya.
Klaim Perusahaan Dipatahkan Hasil Uji Laboratorium
Sorotan DPR juga tertuju pada PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang sebelumnya disebut mengklaim material yang akan dikirim tidak mengandung unsur radioaktif.
Namun, hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium menunjukkan fakta berbeda.
Menurut Dave, pengambilan sampel dilakukan dengan pengawasan pejabat TNI dan Kejaksaan. Hasil uji laboratorium terhadap sampel dari 15 kontainer di fasilitas PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, menemukan kandungan titanium oksida, logam tanah jarang, serta unsur radioaktif.
Temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses pengiriman mineral strategis ke luar negeri.
“Jika terbukti merugikan negara, perusahaan harus ditindak tegas. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
DPR Minta Dalang dan Jaringan Terlibat Dibongkar
Komisi I DPR menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat penegak hukum diminta membongkar seluruh rantai dugaan penyelundupan, mulai dari asal-usul material, proses perizinan, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengiriman tersebut.
DPR menilai kasus Batam menjadi alarm serius atas ancaman kebocoran sumber daya strategis Indonesia melalui jalur ilegal. Di tengah meningkatnya persaingan global memperebutkan logam tanah jarang sebagai bahan baku teknologi masa depan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan ekspor harus diperketat.
Keberhasilan TNI AL dan Satgas PKH menggagalkan pengiriman 25 kontainer mineral tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan negara dalam menjaga aset strategis nasional dari praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan bangsa.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, DPR meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama di balik dugaan penyelundupan, diungkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu.