JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfiat, mendesak Polri untuk mengusut secara tuntas dan terbuka kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku Tenggara. Korban berinisial AT (Arianto Tawakal), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.
Rano menekankan pentingnya proses hukum yang transparan tanpa intervensi atau upaya menutup-nutupi fakta. Ia menyoroti bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur dan telah merenggut nyawa, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan.
“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Rano dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia juga menuntut jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terbebas dari segala bentuk tekanan atau intimidasi selama proses hukum berlangsung. Menurut Rano, perlindungan terhadap keluarga korban harus menjadi prioritas utama aparat kepolisian di wilayah tersebut.
“Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” tambahnya.
Rano menegaskan bahwa tidak boleh ada celah bagi tindakan intimidasi yang dapat menghalangi upaya keluarga korban menuntut keadilan. Transparansi penuh dari penyidikan hingga persidangan dinilai krusial untuk membuktikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Pastikan tidak ada intimidasi terhadap keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Saat itu, Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon Pelopor Brimob Polda Maluku, sedang bertugas patroli cipta kondisi bersama rekan-rekannya. Polres Tual telah melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, dan secara resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah statusnya dinaikkan dari terlapor.
Langkah cepat Polres Tual dalam menetapkan tersangka diapresiasi Rano. Namun, ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan hingga tahap persidangan. Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal kasus ini secara berkala guna memastikan profesionalisme Polri terwujud dalam tindakan nyata, bukan sekadar janji.
“Komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan,” pungkas Rano.
Kasus ini juga menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Kapolri yang menegaskan proses hukum akan berjalan transparan, serta ancaman sanksi berat berupa sidang etik dan potensi pemecatan bagi pelaku.