JAKARTA – Ketidaksinkronan data antarinstansi pemerintah menjadi pendorong utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas pembentukan Undang-Undang Satu Data. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dasco mengungkapkan, gagasan pembentukan undang-undang tersebut berakar dari pengalaman penanganan bencana alam sebelumnya. Ia mencatat adanya perbedaan data di antara kementerian yang berdampak langsung pada penyaluran bantuan.
“Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” ujarnya, dikutip dari Okezone.
Persoalan serupa, kata Dasco, turut ditemukan dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) serta data kepesertaan BPJS.
“Itu kita lihat juga masih ada ketidaksinkronan. Sehingga kita akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan tidak bagus,” tuturnya.
Dengan adanya regulasi ini, DPR berharap seluruh data pemerintah dapat terintegrasi sehingga persoalan tumpang tindih maupun ketidaksesuaian data tidak lagi terulang di kemudian hari.